KARAWANG, RELEVANTNEWS.SITE - Polsek Karawang Kota Polres Karawang, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban PO, perempuan (26) meninggal dunia, yang terjadi pada hari Selasa (7/9/2021) malam.
Peristiwa terjadi bermula ketika korban PO bersama suami (J) dan anaknya yang masih balita sedang mengendarai sepeda motor setelah belanja dengan menyusuri jalan dari arah Galuh Mas Telukjambe Timur, Pasar Baru Karawang, Jalan By Pass menuju arah pulang ke tempat tinggal korban di Cikarang kabupaten Bekasi.
“Ketika melintas di Jalan By Pass tepatnya di depan PT. ADW kelurahan Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat, tiba-tiba dari arah samping kanan 2 (dua) orang pelaku yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison memepet sepeda motor yang dikemudikan suami korban, kemudian salah seorang pelaku dengan menggunakan tangan manarik Tali Tas yang diselendangkan pada tubuh korban PO”, ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono didampingi Wakapolres KOMPOL Ahmad Faisal Pasaribu, Kapolsek Karawang Kota KOMPOL Suparno dan Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota AKP Adis Iskandar dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Karawang, Sabtu (11/9/2021).
Lanjut kata Kapolres, akibat tarikan tali tas yang diselendangkan pada tubuh korban PO, sepeda motor yang dinaiki korban bersama suami dan anaknya itu terjatuh ke jalan.
“Korban bersama suami dan anaknya terjatuh ke jalan, dan diduga disebabkan benturan pada Aspal Jalan, korban PO meninggal dunia di tempat, sementara suami dan anaknya yang masih balita mengalami luka pada bagian pelipis”, terang Kapolres.
Masih kata Kapolres, dari pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret yang mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia itu, pelaku berhasil mengambil 1 (satu) buah Tas berisi uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Perhiasan Emas Gelang dan Anting dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo type F9.
AKBP Aldi Subartono melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawang Kota, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut berhasil diungkap dan tanpa perlawanan kedua pelaku berinisial AAD (37) dan CM (27) berhasil ditangkap pada hari Kamis (9/9/2021) di rumah kediaman pelaku di Cikarang Utara kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga hari pelaku berhasil kita ringkus tanpa perlawanan”. Jelas AKBP Aldi Subartono.
Aldi Subartono menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, berhasil ditangkap seorang pelaku lainnya di Tanjungpura Karawang, yakni seorang lelaki berinisial R (35) yang juga warga Cikarang Utara kabupaten Bekasi.
“Dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap seorang pelaku Curas lainnya dengan modus yang sama (Jambret) dan mengancam korban menggunakan Clurit, dilakukan bersama pelaku yang sudah kita amankan sebelumnya”, pungkas Aldi.
Dari 3 (tiga) orang pelaku Jambret yang diamankan, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison warna Hitam, No. Pol : B 3224 FTI, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru, No. Pol : T 4784 MF, sebilah Clurit, 1 (satu) buah Hand Phone berikut Dusnya dan 1 (satu) helai Switer warna Hitam bertuliskan boy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 (3) KUHP, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.