KARAWANG, RELEVANTNEWS.SITE – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM LEVEL II berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, SE Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM Dan SE Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag
Pelaksanaan woro-woro dan Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM LEVEL II di wilayah Hukum Polsek Batujaya dan sekitarnya sekaligus pembagian masker gratis kepada masyarakat. Minggu, 19 September 2021
Kegiatan dilaksanakan di Pasar Batujaya, dengan melibatkan Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Batujaya yang dipimpin oleh Kapolsek Batujaya AKP H. EDI KARYADI,
Melakukan pengecekan protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker dengan mksud Agar Seluruh warga Masyarakat patuhi Protokol kesehatan 3M.Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak, Pemilik toko/kios/lapak kaki lima ,agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M.
Diberikan sosialisasi berlakukan Penerapan pembatasan kegiatan pencegahan Penyebaran Virus Corona dengan membatasi jam Operasional Pasar dan kegiatan di batasi sampai jam 17.00 wib.
" Kepada Warga Masyarakat agar melaksanakan Protokol Kesehatan 3M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan segera melaporkan segera ke Polsek Batujaya bila mendapat informasi adanya orang yg dicurigai sebagai pelaku kejahatan, kata kapolsek.
Ditambahkan kapolsek bahwa Kali ini, Tim nya melakukan Teguran sebayak 31 kepada warga yang tidak menggunakan masker, dan kemudian kita berikan masker gratis untuk digunakan dan kedepan ditekankn untuk menggunakan masker, dan patuhi prokes demi memutus mata rantai covid-19. Pungkas kapolsek.