-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Nataru Polres Kuningan Giatkan Operasi Pekat Dan Berhasil Sita 870 Botol Minuman Keras

Jumat, 23 Desember 2022 | Desember 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-23T16:16:45Z


POLRES KUNINGAN, Relevantnews - Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat konperensi Persnya, Petugas kepolisian berhasil menyita 870 botol minuman keras berbagai merk hingga 385 liter tuak selama 10 hari operasi penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. 

Kapolres AKBP Dhany Aryanda saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023." kata AKBP Dhany Aryanda.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah saat memberikan keterangan persnya, Kamis (22/12/2022), mengatakan, Operasi pekat melakukan 65 kegiatan dan berhasil mengamankan 84 pelaku. Ada 4 orang pelaku yang menjadi target operasi, sedangkan 80 orang bukan sebagai target operasi. Jadi 4 pelaku target operasi ini masing-masing yakni kasus kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi online, dan pelaku miras ilegal. 

Sedangkan 80 pelaku non target operasi di antaranya kasus penjualan miras ilegal, pungli, parkir liar, pelaku prostitusi, kekerasan seksual, curanmor, narkotika jenis ganja hingga pencurian dengan pemberatan,” Sebutnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan seorang pengedar obat-obatan keras terbatas tak berizin dan pelaku kepemilikan senjata tajam atau pengrusakan. Sebagai tindak lanjut kita memproses sejumlah pengungkapan dengan 1 tipiring, 10 penyidikan, dan 73 kasus dilakukan pembinaan,” ungkapnya.

Selama operasi pekat, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 647 botol minuman keras berbagai merk, 223 botol minuman keras jenis ciu, dan miras oplosan jenis tuak sebanyak 6,5 jerigen dan 32 liter (total 385 liter tuak). Sementara barang bukti dari kejahatan jalanan diamankan 4 unit motor, 6 buah mata kunci letter T, dan 1 alat magnet untuk membuka lubang kunci.

“Sementara barang bukti dari kejahatan narkoba yakni 27,82 gram ganja kering, 25 biji ganja, serta 14 benih tumbuhan ganja. Adapula 32 butir obat trihex, 5 butir obat tramadol, dan uang tunai hasil penjualan Rp 325 ribu,” imbuhnya.

Petugas juga menyita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp 10 juta beserta 1 buah brankas kecil. Termasuk barang bukti 1 buah golok dan 1 piringan rem modifikasi hingga mirip pisau." Pungkas AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi kepada Awak Media
×
Berita Terbaru Update