RELEVANTNEWS,
Polres Karawang Polda Jabar-
Polres Karawang kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian hal ini disampaikan langsung dalam gelaran konferensi pers di Looby Mapolres Karawang Polda Jabar, Kamis 31 Agustus 2023.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono SH,Sik Msi melalui Kasat Reskrim polres Karawang AKP Arif Bustomi menyampaikan bahwa pada konpres hari ini adalah terkait pengungkapan tindak pidana perjudian.
Ungkap kasus perjudian berdasarkan
LP/A/22/VIII/2023/SPKT. Sat Reskrim/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tol 19 Agustus 2023
Selanjutnya
LP/A/23/VIII/2023/SPKT. Sat Reskrim/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl 19 Agustus 2023
TKP
Dusun Krajan Desa Jayajerta Kecamatan Jayakerta Kab. Karawang.
Pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang mendapatkan keterangan dari masyarakat bahwa diwilayah mereka ada sekumpulan orang yang sedang melakukan praktek perjudian.
Berbekal informasi tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan benar di dapati ada 2 (dua) pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online. Kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online kemudian menerima pasangan dari masyarakat sekitar.
Pelaku inisial SN ( 25 tahun/ jayakerta)
Peran Bandar judi di situs Vis-.com
Inisial AT, Umur 28 tahun, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat: Ds. Jayakerta Kec. Jayakerta Kab. Karawang,
Peran Bandar judi di situs Hon.com.
Barang bukti
4 (empat) buah Smartphone 4 (empat) buah buku 2 (dua) akun Situs judi judi online 2 (dua) akun DANA Uang Sebanyak Rp. 164.000
MODUS Pelaku melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.
" Pelaku ditangkap saat pelaku sedang melakukan praktek perjudian
Pasal yang disangkakan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara
Dalam sehari masing masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp 30xd 50 ribu rupiah sebulan masing masing mendapat Rp Rp. 900 ribu sd 1.500 000 hingga total Rp 3 juta.
( Bang Lubis)