RELEVANTNEWS,
Polres Karawang, Polda Jabar -
Polres Karawang kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian, hal ini diungkapkan dalam gelaran konperensi pers pada Jumat pagi sekira Pukul 09 : 45 tanggal 29 September 2023 di ruang Vicon Mapolres Karawang Polda Jabar.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy didampingi oleh Kasie Humas polres karawang Ipda Herawati .
Terang Kasat Reskrim " bahwa polres karawang telah melaksanakan ops pekat II Lodaya 2023 selama sepuluh hari, hasil ops pekat diantaranya Tim Sanggabuana Polres Karawang telah berhasil menangkap dan mengamankan Dua Orang Pelaku judi online.
Adapun pelaku OM warga Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, sedangkan pelaku DM warga Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Tambah Arief " tersangka ditangkap dan diamankan saat melakukan praktek perjudian di tempat tinggalnya masing masing , semua berawal dari adanya informasi masyarakat dan gerak cepat tim sanggabuana menindaklanjuti informasi tersebut.
Modus pelaku dalam menjalankan bisnisnya judi online nya menawarkan menerima dan mengajak kepada warga untuk memasang nomor atau angka ke situs judi online miliknya.
Seorang pelaku OM , merupakan bandar judi dan dirinya sudah pernah ditahan dalam kasus yang sama " beber Arief.
Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Połres Karawang
barang bukti milik tersangka dari pelaku OM, uang sebanyak Rp. 424.000,- 4 (empat) lembar kertas rekapan togel - 1 (satu) buah dompet kecil - 1 (satu) akun situs judi online - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam.
Dan untuk bukti dari pelaku DM uang Sebanyak Rp. 21.000,- (Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), 2 (dua) lembar kertas rekapan togel,1 (satu) akun situs judi online, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo.
Bahkan, sehari pelaku menerima pasangan sekitar Rp. 50.000 s.d Rp. 150.000. jika dikalkulasikan para pelaku bisa menerima pasangan antara Rp. 1,5 juta s.d Rp. 4,5 juta perbulannya.
Atas tindakan pidana yang dilakukan kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara. Tegas Kasat.
"Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya. ( lbs)
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono SH Sik MSi ,