RELEVANTNEWS,
Polres Karawang Polda Jabar -
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan sepeda motor ( R2) yang terjadi di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, dalam kasus ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Konferensi Persnya didepan lobby Mapolres Karawang Polda Jabar Kamis Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain.S.I.K.,S.H.,M.H didampingi Reskrim Polres Karawang dan Kasiehumas Ipda Solikhin menjelaskan " bahwa para tersangka merupakan spesialis tindak pidana penipuan sepeda motor dengan modus sasaran anak yang masih di bawah umur.
Tambahnya "Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban yang mengendarai kendaraan seorang diri. Mereka kemudian mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tuanya dengan alasan ingin mengantarkan undangan,” urai Kapolres
Modus yang terjadi 3 Februari 2025, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang sudah mereka pilih secara acak. Salah satu pelaku mengetuk pintu rumah untuk meyakinkan korban bahwa pemilik rumah tidak ada. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mencari pemilik rumah untuk mengambil undangan.
Dengan mudahnya, korban yang masih di bawah umur memberikan kunci motornya, sementara pelaku lain tetap berada bersama korban untuk mengalihkan perhatiannya tak lama kemudian, pelaku membawa kabur motor korban lantas meninggalkannya.
Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor, termasuk satu milik pelaku dan tiga lainnya merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka telah beroperasi sejak 2017 dan melakukan kejahatan di 43 lokasi berbeda. Rinciannya, 26 TKP di Karawang, 4 TKP di Purwakarta, 3 TKP di Bandung, 1 TKP di Bogor, 6 TKP di Subang, serta 3 TKP lainnya yang tidak diingat oleh pelaku.
Perdalam Kapolres "Kami telah berkoordinasi dengan beberapa Polres di wilayah hukum terkait untuk mengusut lebih lanjut jaringan kejahatan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain
( Red-lbs)