RELEVANTNEWS,
Polres Karawang Polda Jabar -
Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus oknum Kepala desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang , (EJ) yang buron setelah masuk ke Daftar Pencairan Orang (DPO).
Setelah diintai sejak dari tempat persembunyiannya , DPO Polres Karawang tersebut ditangkap di salah satu tempat di Jakarta 19/2/2025 sekitar pukul 01.00 wib, dan langsung di bawa ke Polres Karawang" terang Kapolres.
Saat Konferensi Pers, Kapolres Karawang, AKBP. Edward Zulkarnaen.S.I.K.,S.H.M.H menyampaikan, bahwa kasus berawal pada laporan korban yang merasa tertipu oleh tersangka atas proses kerjasama kepemilikan lahan seluas 106 hektar yang berlokasi di dusun Tanjung Bungin Desa Solokan Kecamatan Pakisjaya Karawang.
Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka selama 2 kali oleh penyidik Połres Karawang .
Pada tahun 2017 korban bekerja sama dengan tersangka untuk penggarapan lahan seluas 106 H, tersangka menggarap lahan korban dengan biaya sewa Rp. 250 juta per tahun, awal nya pembayaran berjalan lancar hingga 2018, namun mulai tahun 2019 pembayaran sewa lahan tersendat dan tersangka tidak membayar lagi uang sewa lahan hingga tahun 2024, dengan kerugian 1.5 milyar, lalu Korban mencoba menghubungi dan mencari tersangka selalu tidak bertemu, sempat melakukan pertemuan, atas surat kuasa korban, belakangan diketahui korban, lahan tersebut telah di pindah tangankan oleh tersangka ke pihak lain untuk penggarapan lahan tersebut ke pihak lain dengan ketidakseimbangan musim satu panen tersangka mendapatkan keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, tidak ada itikad baik dari tersangka lalu korban membuka laporan ke Polres Karawang,” ujar Kapolres, Kamis (20/2/2025)
Kapolres Karawang menambahkan, dari kasus ini Polres Karawang berhasil mengamankan 131 AJB akte jual beli yang menyatakan bahwa pembelinya adalah keluarga atau ahli waris dari korban kemudian ada 5 sertifikat atas nama korban kemudian ada 30 kwitansi kesepakatan menyerahkan uang dari penggarap kepada tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain
( Red-lbs)